Syarat dan Ketentuan Beasiswa Keringanan SPP adalah sebagai berikut:

  1. Pengajuan Beasiswa Keringanan SPP diajukan dengan mengisi formulir Pengajuan Beasiswa Keringanan SPP.
  2. Syarat permintaan permohonan Beasiswa Keringanan SPP hanya dari keluarga dhuafa dan orang tua tidak merokok.
  3. Beasiswa Keringanan SPP berlaku selama 12 bulan (1 tahun ajaran) dan dapat dilanjutkan dengan permohonan perpanjangan dan memperbarui perjanjian. Mudirah Markaz bisa menyetujui atau menolak dengan berbagai pertimbangan.
  4. Bila santriwati keluar atau dikeluarkan; TIDAK ADA DENDA tetapi mengganti kekurangan selisih besaran dari SPP standar selama nyantri. Tempo mengganti kekurangan tersebut dimusyawarahkan secara mufakat dengan pengurus Markaz.
  5. Menandatangani surat perjanjian akad Beasiswa Keringanan SPP apabila pengajuan diterima.