Syarat dan Ketentuan Beasiswa Keringanan SPP adalah sebagai berikut:
- Pengajuan Beasiswa Keringanan SPP diajukan dengan mengisi formulir Pengajuan Beasiswa Keringanan SPP.
- Syarat permintaan permohonan Beasiswa Keringanan SPP hanya dari keluarga dhuafa dan orang tua tidak merokok.
- Beasiswa Keringanan SPP berlaku selama 12 bulan (1 tahun ajaran) dan dapat dilanjutkan dengan permohonan perpanjangan dan memperbarui perjanjian. Mudirah Markaz bisa menyetujui atau menolak dengan berbagai pertimbangan.
- Bila santriwati keluar atau dikeluarkan; TIDAK ADA DENDA tetapi mengganti kekurangan selisih besaran dari SPP standar selama nyantri. Tempo mengganti kekurangan tersebut dimusyawarahkan secara mufakat dengan pengurus Markaz.
- Menandatangani surat perjanjian akad Beasiswa Keringanan SPP apabila pengajuan diterima.