Zakat merupakan salah satu fondasi bangunan Islam yang Allah sandingkan dengan shalat. Allah ta’ala berfirman:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
“Dan tegakkan shalat dan tunaikan zakat.” (Al Baqarah: 43)
Sebagian syarat-syarat zakat: Yaitu mengeluarkan sesuai dengan tujuan syariat bukan hanya sekedar mengeluarkan nilai. Siapa yang hanya mengeluarkan nilainya saja maka dia hanya memenuhi kebutuhan orang yang membutuhkan. Padahal memenuhi kebutuhan orang yang membutuhkan hanya salah satu tujuan zakat.
Kewajiban syariat terbagi menjadi tiga:
- Murni sebagai ibadah seperti melempar jumrah. Tujuannya sebagai ujian amal dengan mengerjakan amalan yang tidak logis agar nampak peribadatan hamba. Karena amal yang logis akan mudah dilakukan dan tergerak untuk dikerjakan.
- Kewajiban yang tidak dimaksudkan peribadatan secara langsung tetapi murni penunaian hak-hak sesama hamba seperti membayar hutang dan mengembalikan barang curian. Kewajiban ini tidak ada niat dan gerakan tertentu tetapi kapan hak diberikan kepada pemiliknya maka dia telah mencapai tujuan peribadatan dan tanggung jawab syariat telah gugur.
- Gabungan keduanya yaitu melaksanakan ibadah murni dan penunaian hak sesama hamba. Tujuannya: Ujian bagi mukalaf (hamba) dan penuanian hak sesama hamba. Sehingga terkumpul padanya melempar jumrah dan penunaian mengembalikan hak orang lain. Maka keharusan adalah jangan sampai melupakan makna yang paling adaq (yang lebih kuat) yaitu peribadatan dan melembutkan hati atas sebab keduanya (ibadah dan penunaian hak). Sesutu yang adaq posisinya lebih penting.
Dan zakat dari bagian dari syariat bentuk ketiga ini. Menunaikan hak-hak orang fakir adalah tujuan memenuhi kebutuhan orang yang membutuhkan sedangkan peribadatan zakat bentuk ibadah murni merupakan tujuan syariat yaitu untuk ittiba (mengikuti) perkara-perkara yang dirincikan oleh syariat. Dari sini dipahami, bahwa zakat menjadi perintah yang mengiringi shalat dan haji. Wallahu ‘alam.
Faidah:
- Zakat merupakan fondasi Islam yang disandingkan dengan shalat dan haji.
- Terdapat syarat-syarat zakat bukan hanya soal mengeluarkan zakat saja.
- Terdapat tiga katagori kewajiban syariat dan zakat termasuk jenis kewajiban syariat katagori yang ketiga.
- Tujuan zakat dan sedekah ada dua; pertama memenuhi kebutuhan orang yang membutuhkan. Kedua, ibadah murni pada Allah.
Diringkas dan diterjemahkan oleh Ust. Zen Ibrahim hafizhahullah dari Kitab Mukhtasar Minhajul Qashidin karya Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah.