
Kunci utama memhamai ilmu Nahwu sederhana, pahami konsep Kalam terlebih dahulu sebelum beranjak ke bab lainnya. Berhenti di sini, hafalkan, amati dan pahami. Atas izin Allah, bab-bab lainnya akan terbuka pintunya.
Imam Ash-Shanhaji rahimahullah dalam Matan Al-Jurumiyah mendefinisikan konsep kalam dengan sangat ringkas namun jelas:
الكَلَامُ: هُوَ اللَّفْظُ، المُرَكَّبُ، المُفِيدُ، بِالوَضْعِ
“Kalam adalah: lafazh (ucapan), murokab (yang tersusun), mufid (yang bermakna sempurna), dan sesuai kaidah orang Arab.”
Syarat Kalam
Dari pengertian tersebut, dapat dipahami suatu kalimat supaya bisa disebut kalam harus memenuhi 4 syarat:
- Lafazh (ucapan).
- Murokab.
- Mufid.
- Sesuai kaidah orang Arab.
Apabila salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, tidak bisa disebut kalam.
Bedah Syarat Kalam
Untuk memahami definisi di atas, mari kita bedah satu per satu syarat sebuah ungkapan disebut sebagai Kalam dalam tinjauan ilmu Nahwu:
1. Lafazh
Secara istilah, lafazh adalah suara yang mengandung sebagian huruf hijaiyah yang dimulai dari Alif hingga Ya. Suara yang diucapkan haruslah berhuruf hijaiyah. Tidak bisa disebut lafazh jika suara yang dikeluarkan berhuruf latin yagn dimulai dari A hingga Z.
2. Murokab
Kalam haruslah berupa susunan yang terdiri dari minimal dua kata atau lebih. Satu kata saja walau terdiri dari huruf hijaiyah tidak bisa disebut murokab. Dalam ilmu Nahwu, susunan ini (tarkib) terbagi menjadi dua:
- Tarkib Lafzhi: Susunannya jelas terucap.
- Tarkib Taqdiri: Secara ucapan terlihat satu kata, namun secara makna ada kata yang tersimpan dengannya ia terdiri dari dua kata atau lebih. Contoh: ضَرَبَ (telah memukul). Terlihat satu kata tetapi padanya mengandung dhomir (kata ganti dia). Berarti ضَرَبَ memenuhi syarat murokab.
3. Mufid
Sebuah ucapan disebut mufid jika pesan yang disampaikan sudah tuntas dan dipahami secara sempurna oleh pendengar.
Ciri khasnya: Pendengar tidak lagi menunggu kelanjutan kata lain untuk bisa paham. Jika ucapan masih menggantung, seperti kita berkata kepada teman: ضَرَبْتُ (“Aku telah memukul…”), maka itu belum disebut Kalam karena belum mufid.
4. Sesuai Kaidah Orang Arab
Syarat terakhir adalah ucapan tersebut harus menggunakan kosa kata yang telah ditetapkan oleh orang Arab untuk menunjukkan suatu pengertian. Jika seseorang berbicara dengan susunan yang sempurna namun menggunakan bahasa selain Arab, maka dalam disiplin ilmu Nahwu, itu tidak disebut sebagai Kalam.
Kesimpulan
Perhatikan tabel berikut:
| Syarat | Penjelasan singkat |
|---|---|
| Lafazh | Suara yang mengandung sebagian huruf hijaiyah |
| Murokab | Berupa susunan yang terdiri dari minimal dua kata atau lebih |
| Mufid | Pesan yang disampaikan tuntas dipahami sempurna oleh pendengar |
| Sesuai Kaidah Orang Arab | Harus menggunakan kosa kata yang telah ditetapkan oleh orang Arab |
Agar sebuah ucapan sah disebut sebagai Kalam, ia harus memenuhi keempat kriteria di atas. Kalam adalah asas pelajaran Nahwu, darinya terpecah berbagai macam rincian pembahasan yang lebih rumit. Di kitab Nahwu Wahdih, Kalam disebut jumlah mufidah dengan definisi yang disederhanakan karena ditujukan bagi pemula.
Kalam adalah pelajaran penting dan asasi yang wajib dipelajari penuntut ilmu Nahwu sebelum beranjak pada macam-macam kalam atau bab lainnya. Dengan memahami kalam, akan terbuka pintu-pintu Nahwu lainnya dengan mudah atas izin Allah. Kesalahan sebagian penuntut ilmu saat mempelajari Nahwu, loncat ke bab lainnya karena menganggap bab awal ini tidak penting.
Tulisan ini adalah bagian dari pelajaran Syarah Jurumiyah dengan Kitab Tashilul Wushul ilat Tuhfatis Saniyah bagi santriwati Mulazamah Mutiara Muslimah.