
Mengusap sebagian kepala adalah salah satu fardhu (rukun) wudhu yang tidak boleh ditinggalkan. Namun, bagi seorang muslimah, di zaman yang kurang memperhatikan syariat, rukun ini sering kali menjadi kendala saat harus berwudhu di tempat umum atau fasilitas terbuka yang memungkinkan terlihatnya aurat oleh ajnabi (bukan mahram).
Misalnya seperti masjid yang tempat wudhu perempuan berdampingan dengan tempat wudhu laki-laki yang tidak memiliki dinding tembok yang menutup sempurna. Demikian pula mushola-mushola terminal bus, stasiun, bandara, pasar dan lainnya.
Lantas, bagaimanakah cara menjaga kesucian wudhu tanpa melanggar batasan aurat? Apakah diperbolehkan mengusap bagian kepala tanpa melepas jilbab?
Kaidah Hukum: Mengusap Sebagian Kepala
Dalam fikih wudhu ada dua istilah yang perlu diperhatikan, yaitu ghaslu (membasahi) dan mashu (mengusap).
Ghaslu adalah mengalirkan air, meratakan air dan menyeluruhkan air pada anggota tubuh. Sedangkan mashu yaitu sekadar membasahi tanpa harus mengalirkan air, yang penting basah.
Kaidah fardhu berwudhu pada kepala dengan cara mashu yaitu dengan membasahi sebagian kepala. Tidak disyaratkan air harus mengalir dan tidak pula disyaratkan seluruh kepala harus basah.
Maka minimalnya sebagian rambut basah, atau sebagian kecil kepala (rambut ubun-ubun) basah. Air tidak harus sampai membasahi kulit kepala. Yang penting sebagian rambut basah terkena air.
Apabila perkara tersebut terpenuhi maka berwudhunya sah.
Penerapan Hukum
Mengatasi hal tersebut diperbolehkan bagi seorang muslimah berwudhu tanpa melepaskan jilbabnya karena adanya kesulitan atau adanya udzur, dengan syarat sebagian rambut atau sebagian kepala harus basah terkena air agar wudhunya tetaplah sah.
Yang dimaksud konteks jilbab disini ialah jilbab yang menutupi hingga bawah dagu bukan sekedar jilbab model jilbab fashion era modern ini yang tidak menutup bagian kepala, telinga dan leher dengan sempurna.
Panduan Teknis Menurut Madzhab Syafi’i
Dalam Madzhab Syafi’i, esensi dari “mengusap” adalah membasahi kepala tanpa harus mengalirkan air. Sehingga sisa air dari berwudhu pada tangan cukup untuk mengusap kepala tanpa perlu mengambil air baru.
Agar wudhu tetap sah tanpa melepas jilbab, terdapat dua cara alternatif yang bisa dilakukan:
1. Metode Menyisipkan Jari
Caranya:
- Basahi jari-jemari tangan dengan air, atau cukup dengan sisa air berwudhu pada tangan.
- Sisipkan jari melalui celah jilbab (biasanya dari bagian depan atau samping) hingga jari yang basah tersebut menyentuh bagian rambut atau sebagian kulit kepala secara langsung.
2. Metode Mengusap di Atas Jilbab
Diperbolehkan mengusap bagian atas luar jilbab dengan syarat: Rembesan air harus dipastikan menembus jilbab dan membasahi sebagian rambut atau sebagian kepala.
Penting: Jika usapan hanya mengenai kain jilbab tanpa ada air yang meresap sampai ke rambut/kepala, maka hal tersebut tidak sah.