Skip to main content
Home
  • Home
  • Tentang
    • Identitas
    • Pengasuh
    • Mengapa Memilih Kami
    • Mengenal Mulazamah
    • Panduan Mendaftar
    • Nilai dan Prinsip
    • FAQ
  • SMP
    • PSB SMP
    • Program
    • Konsep
    • Praktik Mengajar
    • Target Pencapaian
    • Biaya Pendidikan
    • Beasiswa
    • Lanjutan
    • Pindahan
  • SMA
    • Program-SMA
  • Artikel
    • Artikel terbaru
    • Fiqih Muslimah
  • Berita
  • Ebook

You are here

  1. Home
  2. Solusi Fiqih: Bolehkah Berwudhu Tanpa Melepas Jilbab di Tempat Umum?

Penerimaan Santriwati Baru TA 2026/2027 (Angkatan 6)

Program Mulazamah: Tahfizh, Nahwu dan Tata Boga (Setingkat SMP 3 th).

Daftar sekarang!»

Solusi Fiqih: Bolehkah Berwudhu Tanpa Melepas Jilbab di Tempat Umum?

Wed, 29/04/2026 - 6:06 admin
Penulis: 
Ustazah Awanda Kurniawati hafizhahallah

Mengusap sebagian kepala adalah salah satu fardhu (rukun) wudhu yang tidak boleh ditinggalkan. Namun, bagi seorang muslimah, di zaman yang kurang memperhatikan syariat, rukun ini sering kali menjadi kendala saat harus berwudhu di tempat umum atau fasilitas terbuka yang memungkinkan terlihatnya aurat oleh ajnabi (bukan mahram).

Misalnya seperti masjid yang tempat wudhu perempuan berdampingan dengan tempat wudhu laki-laki yang tidak memiliki dinding tembok yang menutup sempurna. Demikian pula mushola-mushola terminal bus, stasiun, bandara, pasar dan lainnya.

Lantas, bagaimanakah cara menjaga kesucian wudhu tanpa melanggar batasan aurat? Apakah diperbolehkan mengusap bagian kepala tanpa melepas jilbab?

Kaidah Hukum: Mengusap Sebagian Kepala

Dalam fikih wudhu ada dua istilah yang perlu diperhatikan, yaitu ghaslu (membasahi) dan mashu (mengusap).

Ghaslu adalah mengalirkan air, meratakan air dan menyeluruhkan air pada anggota tubuh. Sedangkan mashu yaitu sekadar membasahi tanpa harus mengalirkan air, yang penting basah.

Kaidah fardhu berwudhu pada kepala dengan cara mashu yaitu dengan membasahi sebagian kepala. Tidak disyaratkan air harus mengalir dan tidak pula disyaratkan seluruh kepala harus basah.

Maka minimalnya sebagian rambut basah, atau sebagian kecil kepala (rambut ubun-ubun) basah. Air tidak harus sampai membasahi kulit kepala. Yang penting sebagian rambut basah terkena air.

Apabila perkara tersebut terpenuhi maka berwudhunya sah.

Penerapan Hukum

Mengatasi hal tersebut diperbolehkan bagi seorang muslimah berwudhu tanpa melepaskan jilbabnya karena adanya kesulitan atau adanya udzur, dengan syarat sebagian rambut atau sebagian kepala harus basah terkena air agar wudhunya tetaplah sah.

Yang dimaksud konteks jilbab disini ialah jilbab yang menutupi hingga bawah dagu bukan sekedar jilbab model jilbab fashion era modern ini yang tidak menutup bagian kepala, telinga dan leher dengan sempurna.

Panduan Teknis Menurut Madzhab Syafi’i

Dalam Madzhab Syafi’i, esensi dari “mengusap” adalah membasahi kepala tanpa harus mengalirkan air. Sehingga sisa air dari berwudhu pada tangan cukup untuk mengusap kepala tanpa perlu mengambil air baru.

Agar wudhu tetap sah tanpa melepas jilbab, terdapat dua cara alternatif yang bisa dilakukan:

1. Metode Menyisipkan Jari

Caranya:

  • Basahi jari-jemari tangan dengan air, atau cukup dengan sisa air berwudhu pada tangan.
  • Sisipkan jari melalui celah jilbab (biasanya dari bagian depan atau samping) hingga jari yang basah tersebut menyentuh bagian rambut atau sebagian kulit kepala secara langsung.

2. Metode Mengusap di Atas Jilbab

Diperbolehkan mengusap bagian atas luar jilbab dengan syarat: Rembesan air harus dipastikan menembus jilbab dan membasahi sebagian rambut atau sebagian kepala.

Penting: Jika usapan hanya mengenai kain jilbab tanpa ada air yang meresap sampai ke rambut/kepala, maka hal tersebut tidak sah.

Tags: 
wudhu

Terkait

Safinatun Najah: Tertib dalam Berwudhu, Jika Tidak Wudhunya Rusak
Safinatun Najah: Ketelitian dalam Membasuh Kaki Jika Lalai Ancamannya Neraka
Safinatun Najah: Memahami 6 Fardhu Wudhu Bekal Utama Kesucian Ibadah
Safinatun Najah: Tata Cara Mengusap Kepala dalam Wudhu bagi Muslimah
Safinatun Najah: Tata Cara Membasuh Kedua Tangan dalam Wudhu bagi Muslimah

Terbaru

Tiga Tahun Menanam, Capaian Gemilang Angkatan ke-3 Mutiara Muslimah
Berita
Khidmat dan Haru, Mulazamah Mutiara Muslimah Lepas Santriwati Angkatan ke-3
Berita
Langkah Menuju Kelulusan, Santriwati Mutiara Muslimah Ujian TKA Paket B
Berita
Mudahkan Pembelajaran Santri, Mulazamah Mutiara Muslimah Terbitkan Kitab Khulashoh Al Hulalu Al Bahiyah
Berita
Santriwati Tahun Pertama Tuntaskan Tiga Kitab Nahwu dalam 10 Bulan
Berita
Genapkan Fondasi Adab, Santriwati Mutiara Muslimah Rampungkan Kitab Ta’lim Al-Muta’allim
Artikel

Ikuti kami di media sosial









Logo Mutiara Muslimah

Mulazamah Mutiara Muslimah adalah pesantren setingkat SMP fokus program Tahfizh, Nahwu dan Tata Boga dengan memperhatikan pendidikan adab dan pengasuhan kekeluargaan.

Layanan
  • PSB SMP
  • Beasiswa
Update
  • Artikel
  • Berita
  • Ebook
Kontak

Gadungan, Girimulyo, Ngargoyoso, Karanganyar - Jawa Tengah

Google Map

0821-9402-7438 (Akhwat)


© 2025 Mulazamah Mutiara Muslimah. All rights reserved.