Solusi Fiqih: Bolehkah Berwudhu Tanpa Melepas Jilbab di Tempat Umum?
Mengusap sebagian kepala adalah salah satu fardhu (rukun) wudhu yang tidak boleh ditinggalkan. Namun, bagi seorang muslimah, di zaman yang kurang memperhatikan syariat, rukun ini sering kali menjadi kendala saat harus berwudhu di tempat umum atau fasilitas terbuka yang memungkinkan terlihatnya aurat oleh ajnabi (bukan mahram).
