
Pembahasan ini sebagai pengantar niat wudhu. Sebelum mempelajarinya tentunya kita harus mengerti tentang niat itu sendiri. Jadi kita akan membedah secara sederhana dan sistematis sebagaimana metode pengajaran kami di Mulazamah Mutiara Muslimah.
Pembahasan makna dan hakikat niat ini juga berlaku umum untuk semua ibadah bukan hanya niat sebagai fardhu wudhu saja.
Kita mulai dengan mempelajari tentang definisi, hukum, waktu, syarat dan fungsi niat.
Definisi Niat: Maksud yang Disertai Tindakan
Definisi bahasa: Secara bahasa, niat adalah al-qosdu (القَصْدُ) yang dalam bahasa kita berarti bermaksud atau bertujuan.
Definisi istilah syar’i:
قصْدُ الشَّيْءِ مُقْتَرِنًا بِفِعْلِهِ
(“Bermaksud melakukan sesuatu yang dilaksanakan berbarengan dengan perbuatan tersebut.”)
Sering kali kita tertukar antara niat dengan azam (عزم). Di sinilah letak ketelitian ilmu fikih. Azam memang mendekati makna niat tetapi tidak bisa disebut niat, karena hanya sebatas pada keinginan kuat di dalam hati untuk melakukan sesuatu di masa depan.
Misalnya seseorang mengatakan “Nanti malam aku mau shalat tahajud”, tidak bisa disebut niat melainkan berazam.
Perbedaan Antara Niat dan Azzam
|
Perihal |
Niat (النِّيَّة) |
Azzam (العزم) |
|---|---|---|
|
Waktu Pelaksanaan |
Berbarengan dengan awal perbuatan (saat ibadah dimulai). |
Dilakukan jauh sebelum perbuatan (masih berupa rencana di masa depan). |
|
Status Hukum |
Rukun dan fondasi sahnya suatu ibadah. |
Belum menjadi penentu sah atau tidaknya suatu ibadah. |
|
Contoh |
Menghadirkan maksud wudhu di dalam hati tepat saat mengalirkan air di wajah. |
Berencana dan berkeinginan kuat nanti malam ingin melaksanakan shalat Tahajud. |
Hukum dan Letak Niat
Dalam ibadah, niat menduduki posisi sentral. Oleh karena itu, hukum niat adalah Wajib. Tanpa niat, amalan seseorang secara syariat dianggap tidak sah dan tidak membuahkan pahala ibadah.
Dimana letak niat? Niat adalah amalan batin, maka letaknya murni di dalam hati.
Adapun melafadzkannya di lisan (talaffuz) bukanlah syarat sah, namun dihukumi sunah oleh para ulama dengan tujuan membantu hati agar lebih fokus (ta’kid) dan mantap saat menghadirkan maksud tersebut.
Letak niat: di hati
Hukum niat di hati: Wajib
Hukum melafalkan niat di lisan: Sunah
Kapan Waktu Mulai Berniat?
Sesuai dengan definisinya, niat dimulai tepat saat awal pelaksanaan ibadah tersebut (muktaronan bifi’lihi).
- Dalam Wudhu: Niat harus hadir di hati tepat saat start awal melakukan wudhu.
Pengecualian: Terdapat beberapa ibadah yang waktu niatnya diperbolehkan dilakukan sebelum perbuatan dimulai (mendahului), yaitu pada niat puasa wajib (sejak malam hari), niat membayar zakat, dan niat menyembelih hewan qurban.
Syarat Niat
Agar niat dianggap valid di dalam timbangan syariat, harus memenuhi lima syarat berikut:
- Islam: Pelaku adalah seorang Muslim.
- Mumayyiz: Sudah mampu membedakan hal yang baik dan buruk (biasanya usia 7 tahun ke atas).
- Mengetahui apa yang diniatkan: Paham dengan jelas ibadah apa yang sedang ia kerjakan.
- Kontinuitas Niat: Tidak ada maksud di tengah ibadah untuk memutus niat tersebut.
- Tidak adanya keraguan ketika hendak memutusnya.
Fungsi Niat: Mengapa Begitu Penting?
Niat disyariatkan setidaknya untuk dua tujuan utama:
- Membedakan Ibadah dengan Kebiasaan: Contohnya, membedakan orang yang mengalirkan air di muka hanya untuk menyegarkan diri (kebiasaan) dengan orang yang mengalirkan air di muka untuk wudhu (ibadah). Seperti juga membedakan orang yang sekadar duduk istirahat di masjid dengan orang yang duduk untuk i’tikaf. Semua ini dibedakan dengan niat.
- Membedakan Kedudukan Ibadah: Untuk membedakan apakah ibadah tersebut berstatus wajib (seperti shalat fardhu) atau sunnah (seperti shalat rawatib).
Alhamdulillah, setelah kita mempelajari makna dan hakikat niat ini barulah kita akan membahas niat wudhu dalam mazhab Syafi’i.