Skip to main content
Home
  • Home
  • Tentang
    • Identitas
    • Pengasuh
    • Mengapa Memilih Kami
    • Mengenal Mulazamah
    • Panduan Mendaftar
    • Nilai dan Prinsip
    • Sebaran Santriwati
    • FAQ
  • SMP
    • PSB SMP
    • Program
    • Konsep
    • Praktik Mengajar
    • Target Pencapaian
    • Biaya Pendidikan
    • Beasiswa
    • Lanjutan
    • Pindahan
  • SMA
    • Program-SMA
  • Artikel
    • Artikel terbaru
    • Fiqih Muslimah
  • Berita
  • Ebook

You are here

  1. Home
  2. Safinatun Najah: Memahami 6 Fardhu Wudhu Bekal Utama Kesucian Ibadah

Penerimaan Santriwati Baru TA 2026/2027 (Angkatan 6)

Program Mulazamah: Tahfizh, Nahwu dan Tata Boga (Setingkat SMP 3 th).

Daftar sekarang!»

Safinatun Najah: Memahami 6 Fardhu Wudhu Bekal Utama Kesucian Ibadah

Fri, 26/12/2025 - 10:10 admin
Penulis: 
Ustazah Awanda Kurniawati hafizhahallah

Wudhu adalah ibadah harian yang menjadi kunci sahnya shalat seorang muslimah. Namun, seringkali kita hanya melakukan wudhu sebagai rutinitas tanpa memahami rincian hukumnya seperti apa yang menjadi syarat, fardhu, sunah, hingga pembatalnya.

Di Mulazamah Mutiara Muslimah, kami membimbing santriwati untuk mendalami Fikih Ibadah berdasar Mazhab Syafi’i. Melalui kitab Safinatun Najah, ananda diajak memahami bahwa setiap gerakan wudhu bukan sekadar membasahi anggota tubuh, melainkan ibadah yang memiliki aturan yang presisi.

Pentingnya Memahami Fardhu Wudhu

Kitab Safinatun Najah menyebutkan bahwa fardhu wudhu ada enam perkara. Karena hukumnya fardhu, maka keenam hal ini tidak boleh ada yang terlewatkan. Jika satu saja tertinggal, maka wudhu dianggap tidak sah (tidak valid).

Sebelum masuk ke poin utama, mari kita pahami beberapa istilah kunci agar tidak terjadi kekeliruan dalam praktik.

Definisi Dasar

Ghaslu

Pada definisi wudhu terdapat istilah ghaslu (الغَسَّلُ). Istilah ini harus dipahami terlebih dahulu agar tidak salah memahami istilah wudhu itu sendiri. Karena ada kalanya sebuah istilah berkaitan dengan istilah lain.

Ghaslu adalah mengalirkan air, meratakan air dan menyeluruhkan air pada anggota tubuh.

Sehingga ghaslu tidak bisa diartikan mengusapkan air pada anggota tubuh. Mengusap dalam bahasa fikih disebut mashu (مَسْحُ) yang artinya wushulul balal (وصول البلل) yaitu sekadar membasahi tanpa harus mengalirkan air, yang penting basah.

Wudhu

Definisi bahasa: Wudhu secara bahasa adalah:

اِسْمٌ لِغَسْلِ بَعْضِ الأَعْضَاءِ

“Penamaan bagi mengalirkan, meratakan, menyeluruhkan air (ghaslu) pada sebagian anggota tubuh.”

Secara bahasa, wudhu berasal dari kata الوَضَاءَةُ (al-wadhoah) yang bermakna الحُسْنُ والجَمَلُ (al-husnu wal jamalu) yang memiliki arti dalam Bahasa Indonesia keindahan dan keelokan.

Definisi istilah: Secara syariat adalah:

اِسْمٌ لِغَسْلِ أَعْضَاءِ مَخْصُوْصَةٍ، بِنِيَّةٍ مَخْصُوْصَةٍ

“Penamaan bagi mengalirkan, meratakan, menyeluruhkan air (ghaslu) anggota tubuh tertentu dengan niat yang khusus.”

Fardhu

Definisi bahasa: fardhu (فَرْضٌ) adalah kata tunggal, bentuk jamaknya yaitu furudh (فَرْوْضٌ) yang bermakna perkara yang harus atau wajib dikerjakan (الناصب واللازم).

Definisi istilah: Secara syariat fardhu adalah perkara yang apabila di kerjakan mendapat pahala, dan jika ditinggalkan mendapat dosa.

Fardhu Wudhu

Makna fardhu wudhu adalah perkara fardhu tersebut menjadi rukun khusus; maksudnya hal-hal yang tanpa itu hakikat wudhu tidak terwujud.

Rangkaian Fardhu Wudhu

Berikut adalah enam perkara yang wajib dipenuhi dalam wudhu menurut Mazhab Syafi’i:

  1. Niat.
  2. Ghaslu wajah.
  3. Ghaslu kedua tangan hingga siku.
  4. Mashu (mengusap) sebagian kepala.
  5. Ghaslu dua kaki hingga mata-kaki.
  6. Tertib (dilakukan secara berurutan tanpa jeda).

Maka penggunaan air pada anggota tubuh wajah, kedua tangan dan kaki harus dengan cara dighaslu yaitu tindakan mengalirkan, meratakan dan menyeluruhkan air pada anggota tubuh tersebut. Tidak boleh hanya diusap air saja. Jika seseorang melakukan wudhu dengan terpenuhi keenam fardhu wudhu ini berarti wudhunya sah.

Rangkaian ini akan kita jelaskan pada bagian selanjutnya: Membedah Makna dan Hakikat Niat.

Tags: 
safinatun najah
wudhu

Terkait

Solusi Fiqih: Bolehkah Berwudhu Tanpa Melepas Jilbab di Tempat Umum?
Safinatun Najah: Tertib dalam Berwudhu, Jika Tidak Wudhunya Rusak
Mendalami Fikih, Santriwati Tahun Pertama dan Kedua Mulai Mulazamah Safinatun Najah
Safinatun Najah: Ketelitian dalam Membasuh Kaki Jika Lalai Ancamannya Neraka
Safinatun Najah: Tata Cara Mengusap Kepala dalam Wudhu bagi Muslimah

Terbaru

Pendidikan atau Penjinakan? (Bagian 3): Dunia Kerja di Lembaga Pendidikan Islam
Artikel
Deep Learning dan Arah Pendidikan Ala Mulazamah Mendikdasmen
Artikel
Solusi Fiqih: Bolehkah Berwudhu Tanpa Melepas Jilbab di Tempat Umum?
Artikel
Tiga Tahun Menanam, Capaian Gemilang Angkatan ke-3 Mutiara Muslimah
Berita
Khidmat dan Haru, Mulazamah Mutiara Muslimah Lepas Santriwati Angkatan ke-3
Berita
Langkah Menuju Kelulusan, Santriwati Mutiara Muslimah Ujian TKA Paket B
Berita

Ikuti kami di media sosial









Logo Mutiara Muslimah

Mulazamah Mutiara Muslimah adalah pesantren setingkat SMP fokus program Tahfizh, Nahwu dan Tata Boga dengan memperhatikan pendidikan adab dan pengasuhan kekeluargaan.

Layanan
  • PSB SMP
  • Beasiswa
Update
  • Artikel
  • Berita
  • Ebook
Kontak

Gadungan, Girimulyo, Ngargoyoso, Karanganyar - Jawa Tengah

Google Map

0821-9402-7438 (Akhwat)


© 2025 Mulazamah Mutiara Muslimah. All rights reserved.