
Wudhu adalah ibadah harian yang menjadi kunci sahnya shalat seorang muslimah. Namun, seringkali kita hanya melakukan wudhu sebagai rutinitas tanpa memahami rincian hukumnya seperti apa yang menjadi syarat, fardhu, sunah, hingga pembatalnya.
Di Mulazamah Mutiara Muslimah, kami membimbing santriwati untuk mendalami Fikih Ibadah berdasar Mazhab Syafi’i. Melalui kitab Safinatun Najah, ananda diajak memahami bahwa setiap gerakan wudhu bukan sekadar membasahi anggota tubuh, melainkan ibadah yang memiliki aturan yang presisi.
Pentingnya Memahami Fardhu Wudhu
Kitab Safinatun Najah menyebutkan bahwa fardhu wudhu ada enam perkara. Karena hukumnya fardhu, maka keenam hal ini tidak boleh ada yang terlewatkan. Jika satu saja tertinggal, maka wudhu dianggap tidak sah (tidak valid).
Sebelum masuk ke poin utama, mari kita pahami beberapa istilah kunci agar tidak terjadi kekeliruan dalam praktik.
Definisi Dasar
Ghaslu
Pada definisi wudhu terdapat istilah ghaslu (الغَسَّلُ). Istilah ini harus dipahami terlebih dahulu agar tidak salah memahami istilah wudhu itu sendiri. Karena ada kalanya sebuah istilah berkaitan dengan istilah lain.
Ghaslu adalah mengalirkan air, meratakan air dan menyeluruhkan air pada anggota tubuh.
Sehingga ghaslu tidak bisa diartikan mengusapkan air pada anggota tubuh. Mengusap dalam bahasa fikih disebut mashu (مَسْحُ) yang artinya wushulul balal (وصول البلل) yaitu sekadar membasahi tanpa harus mengalirkan air, yang penting basah.
Wudhu
Definisi bahasa: Wudhu secara bahasa adalah:
اِسْمٌ لِغَسْلِ بَعْضِ الأَعْضَاءِ
“Penamaan bagi mengalirkan, meratakan, menyeluruhkan air (ghaslu) pada sebagian anggota tubuh.”
Secara bahasa, wudhu berasal dari kata الوَضَاءَةُ (al-wadhoah) yang bermakna الحُسْنُ والجَمَلُ (al-husnu wal jamalu) yang memiliki arti dalam Bahasa Indonesia keindahan dan keelokan.
Definisi istilah: Secara syariat adalah:
اِسْمٌ لِغَسْلِ أَعْضَاءِ مَخْصُوْصَةٍ، بِنِيَّةٍ مَخْصُوْصَةٍ
“Penamaan bagi mengalirkan, meratakan, menyeluruhkan air (ghaslu) anggota tubuh tertentu dengan niat yang khusus.”
Fardhu
Definisi bahasa: fardhu (فَرْضٌ) adalah kata tunggal, bentuk jamaknya yaitu furudh (فَرْوْضٌ) yang bermakna perkara yang harus atau wajib dikerjakan (الناصب واللازم).
Definisi istilah: Secara syariat fardhu adalah perkara yang apabila di kerjakan mendapat pahala, dan jika ditinggalkan mendapat dosa.
Fardhu Wudhu
Makna fardhu wudhu adalah perkara fardhu tersebut menjadi rukun khusus; maksudnya hal-hal yang tanpa itu hakikat wudhu tidak terwujud.
Rangkaian Fardhu Wudhu
Berikut adalah enam perkara yang wajib dipenuhi dalam wudhu menurut Mazhab Syafi’i:
- Niat.
- Ghaslu wajah.
- Ghaslu kedua tangan hingga siku.
- Mashu (mengusap) sebagian kepala.
- Ghaslu dua kaki hingga mata-kaki.
- Tertib (dilakukan secara berurutan tanpa jeda).
Maka penggunaan air pada anggota tubuh wajah, kedua tangan dan kaki harus dengan cara dighaslu yaitu tindakan mengalirkan, meratakan dan menyeluruhkan air pada anggota tubuh tersebut. Tidak boleh hanya diusap air saja. Jika seseorang melakukan wudhu dengan terpenuhi keenam fardhu wudhu ini berarti wudhunya sah.
Rangkaian ini akan kita jelaskan pada bagian selanjutnya: Membedah Makna dan Hakikat Niat.