Skip to main content
Home
  • Home
  • Tentang
    • Identitas
    • Pengasuh
    • Mengapa Memilih Kami
    • Mengenal Mulazamah
    • Panduan Mendaftar
    • Nilai dan Prinsip
    • FAQ
  • SMP
    • PSB SMP
    • Program
    • Konsep
    • Praktik Mengajar
    • Target Pencapaian
    • Biaya Pendidikan
    • Beasiswa
    • Lanjutan
    • Pindahan
  • SMA
    • Program-SMA
  • Artikel
    • Artikel terbaru
    • Fiqih Muslimah
  • Berita
  • Ebook

You are here

  1. Home
  2. Safinatun Najah: Tertib dalam Berwudhu, Jika Tidak Wudhunya Rusak

Penerimaan Santriwati Baru TA 2026/2027 (Angkatan 6)

Program Mulazamah: Tahfizh, Nahwu dan Tata Boga (Setingkat SMP 3 th).

Daftar sekarang!»

Safinatun Najah: Tertib dalam Berwudhu, Jika Tidak Wudhunya Rusak

Thu, 12/02/2026 - 16:42 admin
Penulis: 
Ustazah Awanda Kurniawati hafizhahallah
Safinatun Najah: Tertib dalam Berwudhu, Jika Tidak Wudhunya Rusak

Dalam rangkaian ibadah wudhu, fardhu wudhu yang ke enam adalah tertib atau berurutan.

Definisi Tertib

yakni: melakukan sesuatu sesuai dengan urutan-urutan fardhu wudhu tanpa mendahulukan bagian yang satu atas bagian yang lain.

Urutan yang wajib dijaga adalah:

  1. Niat (bersamaan dengan membasuh wajah atau kedua telapak tangan jika melaksanakan sunah wudhu).
  2. Membasuh wajah.
  3. Membasuh kedua tangan hingga siku.
  4. Mengusap sebagian kepala.
  5. Membasuh kedua kaki hingga mata kaki.

Apabila urutan ini dilanggar, misalnya membasuh kaki sebelum mengusap kepala, maka wudhunya tidak sah. Demikian pula jika salah satu fardhu di atas terlewatkan, maka wudhunya juga tidak sah.

Studi Kasus: Apakah Sah Wudhu Hanya dengan Menyelam?

Sebuah pertanyaan menarik muncul dalam diskursus fiqih: Jika seseorang wanita menyelam ke dalam sungai atau kolam besar dengan niat wudhu, apakah wudhunya dianggap sah meskipun tidak terlihat urutan membasuh anggota tubuh secara kasat mata?

Menurut Mazhab Syafi’i, wudhu dengan cara menyelam tersebut dinyatakan SAH, dengan syarat:

  • Seluruh anggota badan tenggelam ke dalam air secara sempurna.
  • Orang tersebut telah berniat wudhu saat berada di dalam air.

Alasannya:

Meskipun tidak tampak gerakan berurutan dari wajah ke kaki, namun ketika seseorang menyelam, air mengenai seluruh anggota wudhunya dalam satu waktu. Dalam kondisi ini, fardhu niat dan tertib dianggap telah terpenuhi secara hukum. Karena saat air menyentuh tubuh, tertib terjadi secara otomatis dalam waktu yang sangat singkat (sekejap) pada saat badan terbenam.

Tags: 
safinatun najah
wudhu

Terkait

Mendalami Fikih, Santriwati Tahun Pertama dan Kedua Mulai Mulazamah Safinatun Najah
Safinatun Najah: Ketelitian dalam Membasuh Kaki Jika Lalai Ancamannya Neraka
Safinatun Najah: Memahami 6 Fardhu Wudhu Bekal Utama Kesucian Ibadah
Safinatun Najah: Tata Cara Mengusap Kepala dalam Wudhu bagi Muslimah
Safinatun Najah: Tata Cara Membasuh Kedua Tangan dalam Wudhu bagi Muslimah

Terbaru

Santriwati Tahun Pertama Tuntaskan Tiga Kitab Nahwu dalam 10 Bulan
Berita
Genapkan Fondasi Adab, Santriwati Mutiara Muslimah Rampungkan Kitab Ta’lim Al-Muta’allim
Artikel
Gurihnya Resep Ayam Bakar Kecap Santriwati Mutiara Muslimah Sambut Ramadhan
Berita
Laporan Akademik: Rangkuman Pelajaran Pemahaman Februari 2026 (Pekan 1)
Berita
Ngargoyoso Kembali Harum, Atikah Raih Nilai Mumtaz pada Ujian Juziyah Juz 1
Berita
Syarah Jurumiyah: Hukum Mabni pada Fi’il Madhi
Artikel

Ikuti kami di media sosial









Logo Mutiara Muslimah

Mulazamah Mutiara Muslimah adalah pesantren setingkat SMP fokus program Tahfizh, Nahwu dan Tata Boga dengan memperhatikan pendidikan adab dan pengasuhan kekeluargaan.

Layanan
  • PSB SMP
  • Beasiswa
Update
  • Artikel
  • Berita
Kontak

Gadungan, Girimulyo, Ngargoyoso, Karanganyar - Jawa Tengah

Google Map

0821-9402-7438 (Akhwat)


© 2025 Mulazamah Mutiara Muslimah. All rights reserved.