
Dalam rangkaian ibadah wudhu, fardhu wudhu yang ke enam adalah tertib atau berurutan.
Definisi Tertib
yakni: melakukan sesuatu sesuai dengan urutan-urutan fardhu wudhu tanpa mendahulukan bagian yang satu atas bagian yang lain.
Urutan yang wajib dijaga adalah:
- Niat (bersamaan dengan membasuh wajah atau kedua telapak tangan jika melaksanakan sunah wudhu).
- Membasuh wajah.
- Membasuh kedua tangan hingga siku.
- Mengusap sebagian kepala.
- Membasuh kedua kaki hingga mata kaki.
Apabila urutan ini dilanggar, misalnya membasuh kaki sebelum mengusap kepala, maka wudhunya tidak sah. Demikian pula jika salah satu fardhu di atas terlewatkan, maka wudhunya juga tidak sah.
Studi Kasus: Apakah Sah Wudhu Hanya dengan Menyelam?
Sebuah pertanyaan menarik muncul dalam diskursus fiqih: Jika seseorang wanita menyelam ke dalam sungai atau kolam besar dengan niat wudhu, apakah wudhunya dianggap sah meskipun tidak terlihat urutan membasuh anggota tubuh secara kasat mata?
Menurut Mazhab Syafi’i, wudhu dengan cara menyelam tersebut dinyatakan SAH, dengan syarat:
- Seluruh anggota badan tenggelam ke dalam air secara sempurna.
- Orang tersebut telah berniat wudhu saat berada di dalam air.
Alasannya:
Meskipun tidak tampak gerakan berurutan dari wajah ke kaki, namun ketika seseorang menyelam, air mengenai seluruh anggota wudhunya dalam satu waktu. Dalam kondisi ini, fardhu niat dan tertib dianggap telah terpenuhi secara hukum. Karena saat air menyentuh tubuh, tertib terjadi secara otomatis dalam waktu yang sangat singkat (sekejap) pada saat badan terbenam.