Skip to main content
Home
  • Home
  • Tentang
    • Identitas
    • Pengasuh
    • Mengapa Memilih Kami
    • Mengenal Mulazamah
    • Panduan Mendaftar
    • Nilai dan Prinsip
    • Sebaran Santriwati
    • FAQ
  • SMP
    • PSB SMP
    • Program
    • Konsep
    • Praktik Mengajar
    • Target Pencapaian
    • Biaya Pendidikan
    • Beasiswa
    • Lanjutan
    • Pindahan
  • SMA
    • Program-SMA
  • Artikel
    • Artikel terbaru
    • Fiqih Muslimah
  • Berita
  • Ebook

You are here

  1. Home
  2. Safinatun Najah: Tata Cara Membasuh Wajah dalam Wudhu bagi Muslimah

Penerimaan Santriwati Baru TA 2026/2027 (Angkatan 6)

Program Mulazamah: Tahfizh, Nahwu dan Tata Boga (Setingkat SMP 3 th).

Daftar sekarang!»

Safinatun Najah: Tata Cara Membasuh Wajah dalam Wudhu bagi Muslimah

Thu, 08/01/2026 - 10:40 admin
Penulis: 
Ustazah Awanda Kurniawati hafizhahallah
Safinatun Najah: Tata Cara Membasuh Wajah dalam Wudhu bagi Muslimah

Fardhu wudhu yang kedua setelah niat adalah Ghaslu Al-Wajhi (Membasuh Wajah). Dalam fikih, kata Ghaslu memiliki makna yang sangat spesifik: yakni mengalirkan, meratakan, dan menyeluruhkan air pada anggota tubuh.

Memahami batasan wajah bukan hanya soal estetika, melainkan soal keabsahan ibadah. Jika ada area wajah seluas ujung jarum saja yang tidak teraliri air, maka wudhu tidak sah, dan shalat pun gugur.

Batasan Wajah (Haddul Wajhi)

Agar tidak terjadi keraguan, syariat telah menentukan batas wajah dalam dua dimensi:

Secara Vertikal (Atas ke Bawah):

  • Batas Atas: Dimulai dari tempat normalnya tumbuh rambut kepala (manabit asy-sya’ri).
  • Batas Bawah: Berakhir di garis rahang (al-lahyaini) dan dagu (ad-duqnu).

Catatan: Bagi yang kepalanya botak atau rambutnya tumbuh terlalu ke belakang, batas atasnya tetap merujuk pada tempat tumbuhnya rambut manusia pada umumnya.

Secara Horizontal (Samping Kanan ke Kiri):

  • Area di antara kedua telinga.

Catatan: Telinga sendiri tidak termasuk bagian wajah, namun area kulit tepat di depan telinga masih termasuk area wajah yang wajib dibasuh.

Mengenal Rahang (Al-Lahi): Manusia memiliki dua tulang rahang yang bertemu di dagu. Garis rahang inilah yang menjadi batas akhir wajah. Di area inilah biasanya letak gigi bawah dan tempat tumbuhnya janggut pada laki-laki. Area kulit di atas garis ini wajib terbasuh sempurna.

Bagian yang Wajib Dibasuh

Membasuh wajah berarti memastikan air menyentuh dua unsur utama:

  1. Kulit Wajah: Seluruh permukaan kulit tanpa terkecuali.
  2. Rambut di Area Wajah: Bagi muslimah, hal ini mencakup:
    • Alis (al-hajibani).
    • Bulu mata dan rambut tipis di kelopak mata (al-ahdab).
    • Rambut tipis yang tumbuh di dahi (al-ghomam).
    • Rambut tipis yang tumbuh di area pipi (al-khodan).

Peringatan: Pastikan tidak ada penghalang seperti sisa make-up kedap air (seperti waterproof mascara atau lip cream yang tebal) yang menutupi kulit atau rambut-rambut halus tersebut.

Tata Cara Membasuh: Ghaslu vs Mashu

Sangat penting untuk membedakan antara Ghaslu (Membasuh) dan Mashu (Mengusap):

  • ✅ Ghaslu (Membasuh): Air harus mengalir di atas anggota tubuh. Caranya adalah dengan mengambil air (menciduk atau di bawah kran), lalu mengalirkannya ke seluruh area wajah hingga merata.
  • ❌ Mashu (Mengusap): Hanya sekadar membasahi tangan lalu menempelkannya ke wajah tanpa ada air yang mengalir. Cara ini tidak sah untuk wajah.

Tips Kesempurnaan Wudhu (Ihtiyath)

Karena kita harus membasuh wajah sampai batas rambut kepala dan batas dagu, maka untuk kehati-hatian melebihkan sedikit basuhan ke arah kepala dan ke bawah dagu/leher agar kita yakin seluruh area wajah telah terbasuh sempurna. Dan perlu diperhatikan pula bahwa meteri ini adalah seri fardhu wudhu sebelumnya.

Tags: 
safinatun najah
wudhu

Terkait

Solusi Fiqih: Bolehkah Berwudhu Tanpa Melepas Jilbab di Tempat Umum?
Safinatun Najah: Tertib dalam Berwudhu, Jika Tidak Wudhunya Rusak
Mendalami Fikih, Santriwati Tahun Pertama dan Kedua Mulai Mulazamah Safinatun Najah
Safinatun Najah: Ketelitian dalam Membasuh Kaki Jika Lalai Ancamannya Neraka
Safinatun Najah: Memahami 6 Fardhu Wudhu Bekal Utama Kesucian Ibadah

Terbaru

Pendidikan atau Penjinakan? (Bagian 3): Dunia Kerja di Lembaga Pendidikan Islam
Artikel
Deep Learning dan Arah Pendidikan Ala Mulazamah Mendikdasmen
Artikel
Solusi Fiqih: Bolehkah Berwudhu Tanpa Melepas Jilbab di Tempat Umum?
Artikel
Tiga Tahun Menanam, Capaian Gemilang Angkatan ke-3 Mutiara Muslimah
Berita
Khidmat dan Haru, Mulazamah Mutiara Muslimah Lepas Santriwati Angkatan ke-3
Berita
Langkah Menuju Kelulusan, Santriwati Mutiara Muslimah Ujian TKA Paket B
Berita

Ikuti kami di media sosial









Logo Mutiara Muslimah

Mulazamah Mutiara Muslimah adalah pesantren setingkat SMP fokus program Tahfizh, Nahwu dan Tata Boga dengan memperhatikan pendidikan adab dan pengasuhan kekeluargaan.

Layanan
  • PSB SMP
  • Beasiswa
Update
  • Artikel
  • Berita
  • Ebook
Kontak

Gadungan, Girimulyo, Ngargoyoso, Karanganyar - Jawa Tengah

Google Map

0821-9402-7438 (Akhwat)


© 2025 Mulazamah Mutiara Muslimah. All rights reserved.