Skip to main content
Home
  • Home
  • Tentang
    • Identitas
    • Pengasuh
    • Mengapa Memilih Kami
    • Mengenal Mulazamah
    • Panduan Mendaftar
    • Nilai dan Prinsip
    • Sebaran Santriwati
    • FAQ
  • SMP
    • PSB SMP
    • Program
    • Konsep
    • Praktik Mengajar
    • Target Pencapaian
    • Biaya Pendidikan
    • Beasiswa
    • Lanjutan
    • Pindahan
  • SMA
    • Program-SMA
  • Artikel
    • Artikel terbaru
    • Fiqih Muslimah
  • Berita
  • Ebook

You are here

  1. Home
  2. Safinatun Najah: Tata Cara Membasuh Kedua Tangan dalam Wudhu bagi Muslimah

Penerimaan Santriwati Baru TA 2026/2027 (Angkatan 6)

Program Mulazamah: Tahfizh, Nahwu dan Tata Boga (Setingkat SMP 3 th).

Daftar sekarang!»

Safinatun Najah: Tata Cara Membasuh Kedua Tangan dalam Wudhu bagi Muslimah

Sat, 17/01/2026 - 10:33 admin
Penulis: 
Ustazah Awanda Kurniawati hafizhahallah
Tata Cara Membasuh Kedua Tangan dalam Wudhu bagi Muslimah

Fardhu wudhu yang ketiga setelah membasuh wajah adalah membasuh kedua tangan hingga siku. Hal ini merupakan rukun penting yang menentukan keabsahan ibadah seorang muslimah. Dalam kajian fikih kitab Safinatun Najah, kita perlu memahami definisi “tangan”, tata cara membasuh yang benar, serta beberapa catatan penting agar wudhu kita sempurna.

Definisi Tangan (Al-Yad) dalam Wudhu

Secara bahasa, tangan mencakup bagian dari ujung jari hingga bahu. Namun, dalam konteks hukum wudhu, definisi tangan dibatasi pada: Ujung jari hingga bagian atas siku.

Apa itu Siku? Siku adalah titik pertemuan antara tulang lengan atas dan tulang lengan bawah.

Ketentuan Membasuh Kedua Tangan

Agar basuhan tangan dinilai sah secara syariat, berikut adalah poin-poin yang harus diperhatikan:

  1. Makna membasuh (ghaslu): Membasuh berarti mengalirkan air serta meratakannya ke seluruh bagian tangan hingga siku. Hal ini mencakup seluruh permukaan kulit, termasuk kuku, bulu-bulu di tangan, hingga tanda lahir atau bisul jika ada. Jika mengenakan cincin, maka harus digerak-gerakkan sampai air menyentuh kulit tempat cincin berada, demikian pula gelang atau jam tangan.
  2. Menghilangkan penghalang air: Muslimah harus memastikan tidak ada benda yang menghalangi sampainya air ke kulit. Contoh penghalang meliputi lem, cat, tinta yang tebal, hingga cat kuku (kuteks) yang kedap air. Catatan Kuteks: Bagi muslimah yang ingin menghias kuku, pastikan menggunakan jenis yang benar-benar breathable (menyerap air dan udara) agar wudhu tetap sah. Namun, sangat dianjurkan untuk lebih berhati-hati atau menghapusnya jika ragu akan daya serapnya.
  3. Membersihkan kotoran di tangan: Sangat penting untuk menghilangkan sisa kotoran yang menempel, seperti bekas adonan tepung setelah memasak, atau tanah dan lumpur setelah berkebun. Perhatikan juga kebersihan sela-sela jari serta sela-sela kuku.

Catatan Khusus Mengenai Kotoran dan Bekas Warna

Sering muncul pertanyaan mengenai kotoran yang sulit dibersihkan. Berikut ketentuannya:

  • Kotoran yang sulit dihilangkan: Jika kotoran tersebut sudah diupayakan dibersihkan namun masih menyisakan sedikit bekas (atsar) yang menyelinap di bawah kuku dan sangat sulit dijangkau, maka hal tersebut dimaafkan (ma’fu).
  • Kotoran yang tebal: Apabila kotoran tersebut memiliki massa atau ketebalan (seperti adonan tepung yang mengeras), maka wajib dihilangkan sepenuhnya hingga air menyentuh kulit.
  • Bekas tinta atau bolpoin: Jika yang tersisa hanya warnanya saja tanpa ada lapisan zat yang menghalangi air, maka wudhu tetap sah. Warna tersebut tidak dianggap sebagai lapisan penghalang.
Tags: 
safinatun najah
wudhu

Terkait

Solusi Fiqih: Bolehkah Berwudhu Tanpa Melepas Jilbab di Tempat Umum?
Safinatun Najah: Tertib dalam Berwudhu, Jika Tidak Wudhunya Rusak
Mendalami Fikih, Santriwati Tahun Pertama dan Kedua Mulai Mulazamah Safinatun Najah
Safinatun Najah: Ketelitian dalam Membasuh Kaki Jika Lalai Ancamannya Neraka
Safinatun Najah: Memahami 6 Fardhu Wudhu Bekal Utama Kesucian Ibadah

Terbaru

Pendidikan atau Penjinakan? (Bagian 3): Dunia Kerja di Lembaga Pendidikan Islam
Artikel
Deep Learning dan Arah Pendidikan Ala Mulazamah Mendikdasmen
Artikel
Solusi Fiqih: Bolehkah Berwudhu Tanpa Melepas Jilbab di Tempat Umum?
Artikel
Tiga Tahun Menanam, Capaian Gemilang Angkatan ke-3 Mutiara Muslimah
Berita
Khidmat dan Haru, Mulazamah Mutiara Muslimah Lepas Santriwati Angkatan ke-3
Berita
Langkah Menuju Kelulusan, Santriwati Mutiara Muslimah Ujian TKA Paket B
Berita

Ikuti kami di media sosial









Logo Mutiara Muslimah

Mulazamah Mutiara Muslimah adalah pesantren setingkat SMP fokus program Tahfizh, Nahwu dan Tata Boga dengan memperhatikan pendidikan adab dan pengasuhan kekeluargaan.

Layanan
  • PSB SMP
  • Beasiswa
Update
  • Artikel
  • Berita
  • Ebook
Kontak

Gadungan, Girimulyo, Ngargoyoso, Karanganyar - Jawa Tengah

Google Map

0821-9402-7438 (Akhwat)


© 2025 Mulazamah Mutiara Muslimah. All rights reserved.