
Fardhu wudhu yang ketiga setelah membasuh wajah adalah membasuh kedua tangan hingga siku. Hal ini merupakan rukun penting yang menentukan keabsahan ibadah seorang muslimah. Dalam kajian fikih kitab Safinatun Najah, kita perlu memahami definisi “tangan”, tata cara membasuh yang benar, serta beberapa catatan penting agar wudhu kita sempurna.
Definisi Tangan (Al-Yad) dalam Wudhu
Secara bahasa, tangan mencakup bagian dari ujung jari hingga bahu. Namun, dalam konteks hukum wudhu, definisi tangan dibatasi pada: Ujung jari hingga bagian atas siku.
Apa itu Siku? Siku adalah titik pertemuan antara tulang lengan atas dan tulang lengan bawah.
Ketentuan Membasuh Kedua Tangan
Agar basuhan tangan dinilai sah secara syariat, berikut adalah poin-poin yang harus diperhatikan:
- Makna membasuh (ghaslu): Membasuh berarti mengalirkan air serta meratakannya ke seluruh bagian tangan hingga siku. Hal ini mencakup seluruh permukaan kulit, termasuk kuku, bulu-bulu di tangan, hingga tanda lahir atau bisul jika ada. Jika mengenakan cincin, maka harus digerak-gerakkan sampai air menyentuh kulit tempat cincin berada, demikian pula gelang atau jam tangan.
- Menghilangkan penghalang air: Muslimah harus memastikan tidak ada benda yang menghalangi sampainya air ke kulit. Contoh penghalang meliputi lem, cat, tinta yang tebal, hingga cat kuku (kuteks) yang kedap air. Catatan Kuteks: Bagi muslimah yang ingin menghias kuku, pastikan menggunakan jenis yang benar-benar breathable (menyerap air dan udara) agar wudhu tetap sah. Namun, sangat dianjurkan untuk lebih berhati-hati atau menghapusnya jika ragu akan daya serapnya.
- Membersihkan kotoran di tangan: Sangat penting untuk menghilangkan sisa kotoran yang menempel, seperti bekas adonan tepung setelah memasak, atau tanah dan lumpur setelah berkebun. Perhatikan juga kebersihan sela-sela jari serta sela-sela kuku.
Catatan Khusus Mengenai Kotoran dan Bekas Warna
Sering muncul pertanyaan mengenai kotoran yang sulit dibersihkan. Berikut ketentuannya:
- Kotoran yang sulit dihilangkan: Jika kotoran tersebut sudah diupayakan dibersihkan namun masih menyisakan sedikit bekas (atsar) yang menyelinap di bawah kuku dan sangat sulit dijangkau, maka hal tersebut dimaafkan (ma’fu).
- Kotoran yang tebal: Apabila kotoran tersebut memiliki massa atau ketebalan (seperti adonan tepung yang mengeras), maka wajib dihilangkan sepenuhnya hingga air menyentuh kulit.
- Bekas tinta atau bolpoin: Jika yang tersisa hanya warnanya saja tanpa ada lapisan zat yang menghalangi air, maka wudhu tetap sah. Warna tersebut tidak dianggap sebagai lapisan penghalang.