Skip to main content

PENERIMAAN SANTRIWATI BARU SETINGKAT SMP TA 2026/2027

PROGRAM TAHFIZH, NAHWU DAN TATA BOGA

BACA PSB

Mengalirkan Air pada Wajah

Fardhu wudhu kedua setelah niat adalah mengalirkan air (ghaslu) pada wajah (غَسْلُ الْوَجْهِ). Kita akan mempelajari mengenai wajah dan batasan wajah, pengertian mengalirkan air pada wajah, dan rambut-rambut yang tumbuh pada wajah yang harus terkena air wudhu.

Wajah dan Batasan Wajah

Batasan wajah ialah:

  1. Sepanjang tempat tumbuhnya rambut kepala secara umum. Tempat tumbuhnya rambut di wajah ada 20 tempat.
  2. Kedua dagu (atau disebut dagu saja).
  3. Bagian antara kedua telinga (‘ard); yaitu tulang rahang tempat tumbuhnya gigi bawah.

Inilah yang disebut wajah dengan batasan-batasannya. Maka semua area tersebut wajib terkena wudhu.

Pengertian Mengalirkan Air pada Wajah

Sehingga makna furudh wudhu mengalirkan air pada wajah yaitu:

Wajib mengalirkan air (ghaslu) pada wajah; kulit dan rambut yang berada pada area wajah baik rambut tebal maupun rambut tipis. Maka wajib mengalirkan air pada bagian dalam rambut yang khafif (tipis) dan katsif (tebal).

Rambut yang katsif adalah: Rambut yang kulit tidak terlihat karena tertutupnya rambut ketika berbincang pada jarak pandang kurang lebih 1-2 meter. Rambut yang khafif adalah: Rambut yang kulit wajah tetap terlihat di atas tumbuhnya rambut ketika berbincang pada jarak pandang 1-2 meter.

Wajib mengalirkan air pada bagian ‘ard; yaitu bagian antara telinga sampai dagu baik kulitnya maupun rambutnya.

Wajib mengalirkan air pada bagian lahyan: yaitu bagian tulang rahang tempat tumbuhnya gigi bawah baik kulit maupun rambutnya.

Apabila jenggot (rambut yang tumbuh di dagu) dan rambut yang tumbuh di ‘ard tumbuhnya tebal maka tidak wajib mengalirkan air sampai bagian dalamnya cukup di alirkan air pada bagian dhohirnya saja. Sedang mengalirkan air pada keduanya yang katsif sampai bagian dalam termasuk sunah, menyela-nyelanya juga sunah.

Wajib mengalirkan air pada bagian kedua bibir mulut dan apa yang nampak pada mulut bagian luar.

Wajib mengalirkan air pada bagian hidung yang nampak.

Semua rambut wajah yang katsif yang tumbuhnya keluar dari area bagian wajah maka wajib mengalirkan air pada dhahirnya dan tidak wajib pada bagian dalamnya.

Semua rambut wajah yang katsif yang tumbuhnya di area bagian wajah maka wajib mengalirkan air pada dhahir dan bagian dalamnya kecuali pada dua tempat rambut:

  1. Rambut lihyah; wajib mengalirkan pada dhahirnya saja.
  2. Rambur ‘ard; wajib mengalirkan pada dhahirnya saja.

Harus meyakinkan sampainya air pada ujung mata yang dekat dengan hidung dan ujung mata yang dekat dengan telinga.

Jika airnya tidak mengalir pada wajah maka tidak bisa disebut ghaslu tetapi mashu.

Rambut yang Tumbuh di Wajah

Rambut yang tumbuh di wajah ada 20 tempat di antaranya:

  1. Al-Ghamam (الغمم) : Rambut yang tumbuh pada dahi.
  2. Al-Hajib (الحاجب): Rambut alis.
  3. Al-Khad (الخد): Rambut yang tumbuh berada pada pipi.
  4. As-Sibal (السبال): Rambut yang tumbuh pada ujung kumis.
  5. Al-’Aridh (العارض): Yaitu rambut yang berada pada bawah telinga sampai dagu. Tumbuhnya di tulang rahang.
  6. Al-’Idar (العذار): Rambut yang berada antara kepala dan cambang yang sejajar dengan dua telinga (godek).
  7. Al-Ahdab (الاهداب الاربعة): Rambut pada bulu mata dan kelopak mata.
  8. Al-Lihyah (اللخية): Rambut pada dagu (jenggot).
  9. Asy-Syarib (الشارب): Rambut yang tumbuh di atas bibir (kumis).
  10. An-Nafaqah (النفقة): Rambut yang tumbuh di bawah bibir.
  11. Al-Anfaqoh (العنفقة): Rambut yang tumbuh di bawah an-nafaqah biasanya turun memanjang ke al-lihyah.
Image
Rambut pada wajah
Ilustrasi rambut pada wajah.

 

Referensi:

Nailur Raja Bi Syarh Safinatin Naja, Syeikh Ahmad bin Umar Asy-Syathiri rahimahullah. Manarul Huda Syarah Safinatun Naja, Syeikh Muhammad bin Ahmad ‘Amuh hafizhahullah.

Penulis: Us. Awanda Kurniawati hafizhahallah, ustazah di Mulazamah Mutiara Muslimah, 20 Muharam 1445 H.

Terakhir diperbarui

Tags