Berkata Syekh Salim Bin Abdullah Bin Said Bin Sumair Al Hadhrami rahimahullah ta’ala dalam Kitab Matan Safinatun Naja mengenai sunah-sunah wudhu:
أما سنته فكثيرة منها السواك غسل الكفين إلى الكوعين والمضمضة والاستنشاق و والجمع بينهما والتثليث ومسح جميع الرأس والأذنين والصماخين وتخليل أصابع اليدين والرجلين والموالاة والتيامن وإطالة الغرة والتحجيل وترك الاستعانة
“Adapun sunah sunah wudhu di antaranya adalah bersiwak,membasuh kedua telapak tangan hingga pergelangan tangan, berkumur/memasukkan air kedalam mulut, memasukan air ke lubang hidung dan menggabungkan keduanya yaitu menggabungkan madhmadhah dan isytinsyaq, tiga kali dalam setiap membasuh dan mengusap anggota wudhu, dan mengusap seluruh kepala dan membasuh kedua telinga beserta lubang telinga, menyela nyela jari kedua tangan dan kedua kaki, berkesinambungan, mendahulukan anggota wudhu yang kanan, memanjangkan wudhu dari batasan anggota wudhu yang telah ditetapkan dan meninggalkan meminta bantuan dalam berwudhu.”
Sunah wudhu di antaranya sebagai berikut:
- Bersiwak.
- Membasuh telapak tangan hingga pergelangan tangan.
- Berkumur (المضمضة) ; yaitu memasukkan air ke dalam mulut.
- Memasukkan air kedalam lubang hidung bersamaan dengan berkumur.
- Membasuh setiap anggota wudhu 3 kali.
- Mengusap seluruh kepala.
- Membasuh kedua telinga beserta lubang telinga.
- Menyela jari jari tangan dan kaki.
- Berkesinambungan antara anggota wudhu yang satu dengan yang lain.
- Mendahulukan yang kanan.
- Memanjangkan wudhu dari batasan anggota wudhu yang telah ditetapkan.
- Meninggalkan dari meminta bantuan dalam berwudhu.
Beberapa keterangan penting dari sunah-sunah wudhu:
Bersiwak
Secara bahasa siwak berasal dari kata الدلك yang artinya menggosok. Dan secara istilah menggosok gigi dan sekitarnya (mulut, gusi) dengan menggunakan alat/sesuatu yang kasar.
Rukun siwak ada tiga:
- مستاك : Orang yang bersiwak.
- مستاك به : Alat bersiwak.
- مستاك فيه : Mulut.
Hukum bersiwak ada empat:
- Wajib: Untuk menghilangkan najis, apabila bernadzar.
- Sunah: Hukum asal dari siwak (contoh ketika hendak wudhu, bangun tidur, hendak membaca Al-Quran).
- Makruh: Bagi orang berpuasa setelah zawalnya matahari (matahari mulai tergelincir ke arah barat).
- Haram: Dengan benda curian/ dengan benda najis.
Membasuh Telapak Tangan
Maksudnya membasuh telapak tangan hingga الكوعين (pergelangan tangan); yaitu tulang yang berada di ujung lengan dan ia sejajar dengan ibu jari.
Memasukkan air ke dalam lubang hidung
Dilakukan bersamaan dengan madhmadhoh. Sedang bagi orang yang berpuasa makruh berkumur sejak matahari mulai tergelincir kearah barat(zawal).
Membasuh kedua telinga beserta lubang telinga
Yaitu 3 kali bersama ketika membasuh wajah, 3 kali bersamaan ketika membasuh kepala, 3 kali membasuh telinga beserta lubangnya, 3 kali bagian daun telinga/bagian dhohir telinga. Total seluruhnya 12 kali.
Menyela jari jari tangan dan kaki
Cara paling afdhol menyela jemari kaki dari bagian bawah jari mengunakan jari kelingking.
Berkesinambungan antara anggota wudhu yang satu dengan yang lain
Arti kesinambungan disini adalah tidak kering anggota wudhu sebelumnya dengan memperhitungkan keseimbangan udara, pembawaan tubuh serta musim.
Memanjangkan wudhu dari batasan anggota wudhu yang telah ditetapkan
Syeikh rahimahullah menggunakan istilah: إطالة الغرة والتحجيل . Makna الغرة yaitu: Bagian yang tidak akan sempurna dalam kewajibanya membasuh wajah kecuali dengan membasuhnya pula. Makna التحجيل yaitu: Bagian yang tidak akan sempurna dalam kewajibannya membasuh kedua tangan dan kaki kecuali dengan membasuhnya pula. Makna keseluruhannya adalah: Melebarkan membasuh wajah, kedua lengan dan kedua kaki; dengan memanjangkan wudhu dari batasan wajib yang ditetapkan syariat contoh pada kaki melebihi mata kaki dan pada tangan melebihi siku.
Referensi: Nailur Raja Bi Syarh Safinatin Naja, Syeikh Ahmad bin Umar Asy-Syathiri rahimahullah.
Penulis: Us. Awanda Kurniawati hafizhahallah, ustazah di Mulazamah Mutiara Muslimah, 7 Rabiul Awal 1446 H.