
Bahasa Indonesia mengenal subjek atau pelaku. Demikian pula Bahasa Arab juga memiliki subjek namun dengan definisi yang lebih spesifik. Dalam kitab Nahwu Wadhih, bab fa’il diletakkan tepat setelah pembahasan isim dan fi’il.
Mengapa demikian, karena fa’il sangat berkaitan dengan bagian jumlah mufidah yang telah kita pelajari sebelumnya. Artinya kegagalan memahami bab tentang jumlah mufidah mengakibatkan kesulitan memahami fa’il.
Perhatikan Contoh
Perhatikan tabel berikut untuk memahami posisi fa’il dalam jumlah:
|
No |
Jumlah mufidah |
Arti |
Fa’il |
|---|---|---|---|
|
1 |
طاَرَ العُصْفُوْرُ |
Burung itu telah terbang |
Burung |
|
2 |
جَرَىْ الحِصَانُ |
Kuda itu telah berlari |
Kuda |
|
3 |
لَعِبَ الوَلَدُ |
Anak itu telah bermain |
Anak |
|
4 |
يَعُوْمُ السَّمَكُ |
Ikan itu sedang berenang |
Ikan |
|
5 |
يَلْسَعُ البَعُوْضُ |
Nyamuk itu sedang menggigit |
Nyamuk |
|
6 |
تَأْكُلُ البِنْتُ |
Anak perempuan itu sedang makan |
Anak perempuan |
Bedah Contoh Fa’il
Jika kita perhatikan contoh di atas, setiap kalimat terdiri dari fi’il dan isim.
- Pada contoh 1-3, kalimat diawali dengan fi’il madhi.
- Pada contoh 4-6, kalimat diawali dengan fi’il mudhori’.
Pada contoh pertama, yang terbang adalah burung (العُصْفُوْرُ), contoh kedua yang berlari adalah kuda (الحِصَانُ), pada pada contoh ketiga yang bermain adalah anak (الحِصَانُ), dan seterusnya.
Sehingga isim burung, isim kuda dan isim anak menjadi pelaku dari perbuatan terbang, berlari dan bermain. Karena itu isim-isim itu disebut sebagai fa’il.
Ciri-ciri Fa’il
Maka kita mendapatkan ciri fa’il yaitu:
- Berupa isim.
- Terletak setelah fi’il.
- Berstatus hukum marfu’.
Isim dan fi’il telah dijelaskan pada bab sebelumnya di Nahwu Wadhih, sedangkan marfu’ ini yang tidak dijelaskan. Kita akan merujuk penjelasan marfu’ dalam kitab Tashilul Wushul ila At-Tuhfatis Saniyah.
Marfu’ adalah: Perubahan spesifik pada akhir kata yang ditandai dengan harakat dhomah atau tanda lain yang mewakilinya.
Perhatikan, contoh-contoh isim di atas berakhiran harakat dhomah karena kedudukannya sebagai fa’il.
Kaidah
Dalam kitab Nahwu Wadhih disebutkan:
الفاعل: اسم مرفوع تَقَدَّمَهُ فعل، ودل على الذي فعل الفعل
Fa’il adalah: Isim yang marfu’ yang didahului fi’il dan menunjukkan kepada subjek yang melakukan perbuatan tersebut.