Skip to main content
Home
  • Home
  • Tentang
    • Identitas
    • Pengasuh
    • Mengapa Memilih Kami
    • Mengenal Mulazamah
    • Panduan Mendaftar
    • Nilai dan Prinsip
    • FAQ
  • SMP
    • PSB SMP
    • Program
    • Konsep
    • Praktik Mengajar
    • Target Pencapaian
    • Biaya Pendidikan
    • Beasiswa
    • Lanjutan
    • Pindahan
  • SMA
    • Program-SMA
  • Artikel
    • Artikel terbaru
    • Fiqih Muslimah
  • Berita
  • Ebook

You are here

  1. Home
  2. Safinatun Najah: Tanda-tanda Baligh Bagi Laki-laki dan Perempuan

Penerimaan Santriwati Baru TA 2026/2027 (Angkatan 6)

Program Mulazamah: Tahfizh, Nahwu dan Tata Boga (Setingkat SMP 3 th).

Daftar sekarang!»

Safinatun Najah: Tanda-tanda Baligh Bagi Laki-laki dan Perempuan

Sun, 21/12/2025 - 7:30 admin
Penulis: 
Ustazah Awanda Kurniawati hafizhahallah
syarah matan safinatun najah

Memahami masa baligh adalah kewajiban setiap muslim, karena baligh merupakan ambang pintu di mana seseorang mulai memikul beban syariat secara penuh (taklif). 

Artikel berikut secara ringkas menjelaskan tanda-tanda baligh bagi anak laki-laki dan perempuan menurut mazhab Syafi’i dalam Kitab Matan Safinatun Najah.

Yang akan kita pelajari adalah tentang:

  1. Definisi dasar istilah-istilah dalam persoalan ini.
  2. Tanda-tanda baligh.
  3. Rincian penjelasan tanda-tanda baligh bagi laki-laki dan perempuan.

Definisi Dasar

Definisi Tanda

Masa baligh diketahui dengan tanda yang oleh ulama mazhab Syafi’i disebut ’alamat (عَلاَمَات). Sebelum kita mengupas mengenai tanda-tanda baligh, kita perlu memami istilah tanda dalam dunia fikih.

Tanda-tanda (’alamat): Secara bahasa arab merupakan jamak (plural) dari ’alamah (علامة) yang diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dengan tanda.

Ulama fikih memberikan definisi tanda dengan:

ما يلزم من وجوده الوجود، وﻻيلزم من عدمه العدم

Artinya: “Sesuatu yang adanya mengharuskan adanya (sesuatu yang lain), namun ketiadaannya tidak mengharuskan ketiadaan (sesuatu yang lain).”

Maksud perkataan di atas: tanda adalah sesuatu yang keberadaannya menunjukkan adanya wujud (baligh), namun ketiadaannya belum tentu meniadakan wujud tersebut (karena bisa digantikan tanda lain).

Ungkapan ini menggambarkan hubungan sebab akibat Sebab yang Cukup (Sufficient Cause) tetapi bukan Sebab yang Niscaya (Necessary Cause).

Bagian Pertama: “Adanya mengharuskan adanya” berarti jika faktor tersebut ada, maka hasilnya pasti ada.

Bagian Kedua: “Ketiadaannya tidak mengharuskan ketiadaan” berarti jika faktor tersebut tidak ada, bukan berarti hasilnya pasti tidak ada (karena bisa jadi ada faktor lain yang menyebabkan hasil tersebut muncul).

Contoh: Haidh menunjukkan baligh, tetapi tidak haidh bukan berarti tidak baligh (mungkin ia baligh melalui tanda yang lain).

Definisi Baligh

Baligh: Secara istilah adalah al-wushul ila haddit taklif, yaitu telah sampainya shobi atau shobiyah pada batasan mulai dibebankannya hukum syariat.

Definisi Shobi

Shobi (الصبي): Adalah barangsiapa yang telah mencapai usia tujuh tahun ke atas, namun belum sampai usia baligh. Shobi adalah istilah untuk laki-laki (mudzakar) sedang shobiyah untuk perempuan (muanats).

Anak dalam Bahasa Indonesia tidak membedakan apakah dia sudah baligh atau belum. Dalam Bahasa Arab, ada rincian penggunaan kata yang berkaitan dengan hukum-hukum fikih. Misalnya dalam hal ini shobi; yaitu anak yang berumur 7 tahun ke atas belum baligh.

Tiga Tanda Baligh

Sesuai penjelasan Syekh Salim bin Abdullah bin Sa’ad bin Sumair Al-Hadhrami rahimahullah, tanda-tanda wujud (عَلاَمَات) baligh bagi shobi dan shobiyah dengan syarat-syarat yang diketahui akal ada tiga:

  1. Mencapai usia tepat 15 tahun (untuk laki-laki dan perempuan berdasar kalender qomariyah).
  2. Ihtilam (mimpi basah) pada usia minimal 9 tahun (untuk laki-laki dan perempuan).
  3. Haidh pada usia minimal 9 tahun (khusus perempuan berdasar kalender qomariyah).

3 Tanda Baligh

15
Sempurna Usia 15 Tahun

Berlaku bagi laki-laki maupun wanita. Dihitung berdasarkan kalender Qomariyah secara Tahdidiyah (tepat hingga menit kelahiran).

Laki-laki & Perempuan
9
Ihtilam (Mimpi Basah)

Mimpi yang disertai keluarnya mani. Minimal terjadi pada usia 9 tahun Qomariyah bagi laki-laki maupun wanita.

Laki-laki & Perempuan
9
Haidh (Menstruasi)

Darah yang keluar secara alami dari pangkal rahim wanita dalam kondisi sehat. Minimal terjadi pada usia 9 tahun Qomariyah.

Khusus Perempuan

Rincian Perhitungan dan Klasifikasi

1. Berdasarkan Usia (Tepat 15 Tahun)

Dihitung menggunakan kalender Qomariyah Tahdidiyah.

  • Maksudnya: Harus melewati seluruh momen waktu hingga genap 15 tahun tanpa kurang satu menit pun, dihitung sejak bayi lahir sempurna.
  • Penting: Orang tua sangat disarankan mencatat jam dan tanggal lahir berdasarkan bulan Qamariyah.

Contoh: anak yang lahir pada tanggal 15 Syawal tahun 1440 H jam 12.00, maka ia baligh pada tanggal 15 syawal tahun 1455 H jam 12.00.

2. Berdasarkan Ihtilam (Usia Minimal 9 Tahun)

Ihtilam adalah keluarnya mani saat tidur (mimpi basah). Mengenai hitungan waktunya, terdapat dua pendapat ulama:

  • Qomariyah Tahdidiyah (Pendapat Khotib Asy-Syirbini): Harus tepat masuk usia 9 tahun tanpa kurang sedikit pun.
  • Qomariyah Taqribiyah (Pendapat Ibnu Hajar & Syeikhul Islam Zakariya Al-Anshori): Perhitungan secara perkiraan atau pendekatan.

Definisi dari perhitungan qomariyah taqribiyah yaitu:

ما يبقى جمع منها ما ﻻ يسع طهرا وحيضاً

Artinya: “Adalah sisa (hari) dari kumpulan bulan tersebut yang tidak cukup untuk mencakup satu masa suci dan satu masa haid.”

Maksud dari perkataan: “Sisa yang tidak mencakup masa suci dan haid,” yaitu dengan menggunakan kaidah batasan suci wanita minimal suci dan minimal waktu haidh.

Di dalam mazhab Syafi’i minimal suci wanita adalah 15 hari, disebut aqoluth thohur (اقل الطهر).

Sedangkan minimal waktu haidh adalah 1 hari (sehari semalam), disebut aqolul haidh (اقل الحيض).

Sehingga maksud dari “Sisa yang tidak mencakup masa suci dan haid,” adalah minimal suci (15 hari) + minimal haidh (1 hari) = 16 hari.

Disimpulkan dari definisi dan kaidah tersebut: Seseorang dianggap baligh meski kurang 16 hari dari usia 9 tahun tepat.

Contoh:

  • Seorang anak perempuan ihtilam diusia 9 tahun kurang 8 hari maka ia sudah dinyatakan baligh.
  • Seorang anak perempuan ihtilam diusia 9 tahun kurang 20 hari maka belum dinyatakan baligh.

Tabel Perbandingan Metode Perhitungan Usia Baligh

Metode Perhitungan

Definisi & Ketentuan

Pendapat Ulama

Qamariyah Tahdidiyah

Dihitung sejak sempurnanya kelahiran bayi seluruh badannya sampai usia tertentu secara tepat tanpa kurang walau hanya satu menit.

Khotib Asy-Syirbini

Qamariyah Taqribiyah

Perhitungan secara perkiraan dengan batas toleransi kekurangan maksimal 16 hari (hasil dari minimal suci 15 hari + minimal haidh 1 hari).

Ibnu Hajar & Syeikhul Islam Zakariya Al-Anshori

3. Berdasarkan Haidh (Khusus Perempuan)

Haidh adalah darah yang keluar secara alami dari pangkal rahim wanita dalam kondisi sehat dan pada waktu tertentu.

  • Tanda ini dihitung berdasarkan qomariyah taqribiyah.
  • Jika seorang anak perempuan mengeluarkan darah haidh sementara usianya baru mencapai 9 tahun kurang (maksimal kurang 16 hari), maka ia sudah dinyatakan baligh.

Kesimpulan Klasifikasi

Tanda baligh dikelompokkan menjadi dua bagian:

  1. Tanda Umum: Usia 15 tahun perhitungan tahun qomariyah dan Ihtilam (berlaku untuk laki-laki dan perempuan).
  2. Tanda Khusus: Haidh (hanya berlaku pada perempuan).

Simulasi Perhitungan Masa Baligh

Kategori Tanda

Metode Perhitungan

Simulasi Kasus

Status Baligh

Usia 15 Tahun, belum ihtilam dan haidh

Qamariyah Tahdidiyah
(Tepat/Presisi)

Lahir 15 Syawal 1440 H jam 12.00. Saat ini tanggal 15 Syawal 1455 H namun baru jam 11.30.

Belum Baligh
Kurang 30 menit

Ihtilam

Tahdidiyah
(Pendapat Asy-Syirbini)

Terjadi Ihtilam pada usia 9 tahun kurang 5 hari.

Belum Baligh
Harus tepat 9 th

Ihtilam

Taqribiyah
(Pendapat Ibnu Hajar)

Terjadi Ihtilam pada usia 9 tahun kurang 8 hari.

Sudah Baligh
Kekurangan < 16 hari

Haidh

Taqribiyah
(Pendapat Ibnu Hajar)

Terjadi haidh pada usia 9 tahun kurang 8 hari.

Sudah Baligh
Kekurangan < 16 hari

Catatan Pendidikan di Mulazamah Mutiara Muslimah: Materi mengenai tanda-tanda baligh ini merupakan bagian dari kajian Fikih Ibadah (Matan Safinatun Najah) yang dipelajari secara mendalam oleh santriwati kami. Di sini, santriwati tidak hanya menghafal teks matan arab, tetapi diajak membedah perbedaan pendapat ulama secara ilmiah agar memiliki pondasi ibadah yang kokoh dan mandiri.

Tags: 
fikih
safinatun najah

Terkait

Safinatun Najah: Tertib dalam Berwudhu, Jika Tidak Wudhunya Rusak
Mendalami Fikih, Santriwati Tahun Pertama dan Kedua Mulai Mulazamah Safinatun Najah
Safinatun Najah: Ketelitian dalam Membasuh Kaki Jika Lalai Ancamannya Neraka
Safinatun Najah: Memahami 6 Fardhu Wudhu Bekal Utama Kesucian Ibadah
Safinatun Najah: Tata Cara Mengusap Kepala dalam Wudhu bagi Muslimah

Terbaru

Santriwati Tahun Pertama Tuntaskan Tiga Kitab Nahwu dalam 10 Bulan
Berita
Genapkan Fondasi Adab, Santriwati Mutiara Muslimah Rampungkan Kitab Ta’lim Al-Muta’allim
Artikel
Gurihnya Resep Ayam Bakar Kecap Santriwati Mutiara Muslimah Sambut Ramadhan
Berita
Safinatun Najah: Tertib dalam Berwudhu, Jika Tidak Wudhunya Rusak
Artikel
Laporan Akademik: Rangkuman Pelajaran Pemahaman Februari 2026 (Pekan 1)
Berita
Ngargoyoso Kembali Harum, Atikah Raih Nilai Mumtaz pada Ujian Juziyah Juz 1
Berita

Ikuti kami di media sosial









Logo Mutiara Muslimah

Mulazamah Mutiara Muslimah adalah pesantren setingkat SMP fokus program Tahfizh, Nahwu dan Tata Boga dengan memperhatikan pendidikan adab dan pengasuhan kekeluargaan.

Layanan
  • PSB SMP
  • Beasiswa
Update
  • Artikel
  • Berita
Kontak

Gadungan, Girimulyo, Ngargoyoso, Karanganyar - Jawa Tengah

Google Map

0821-9402-7438 (Akhwat)


© 2025 Mulazamah Mutiara Muslimah. All rights reserved.